Denda Tidak Membawa SIM dan STNK, Ini Besarannya!

Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara juga terancam kena denda. Pada Pasal 294 telah diatur barang siapa yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi wajib membayar biaya denda tilang sebesar Rp250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.
Dari penjelasan di atas dapat Anda pahami bahwa mematuhi aturan lalu lintas sangatlah penting. Hindari denda SIM STNK dan pelanggaran lain agar Anda tidak harus berurusan dengan pihak berwajib.
Mematuhi lalu lintas dan segala aturan hukumnya merupakan bukti tanggung jawab Anda sebagai pengendara mobil. Klik di sini untuk tahu informasi menarik dan bermanfaat lainnya!