Denda Tidak Membawa SIM dan STNK, Ini Besarannya!

icon 20 October 2025
icon Admin

Dokumen identifikasi mobil sebaiknya dibawa setiap saat dan lebih baik terus selalu ada di dalam mobil. Mengapa? Hal ini mencegah Anda ditilang dan harus membayar denda SIM STNK mobil yang Anda miliki.

Tidak jarang terkadang pemilik mobil lupa membawa SIM serta STNK mobil saat proses penertiban lalu lintas berlangsung. Yang pada akhirnya mengharuskan Anda membayar denda tilang.

Adapun besaran denda tidak membawa SIM dan STNK mobil dapat Anda simak pada artikel berikut ini!

Biaya Denda Tidak Bawa SIM

Saat mengemudi, sudah dipastikan Anda harus mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Sebagai salah satu cara untuk mematuhi aturan lalu lintas adalah memiliki dokumen mobil yang lengkap, seperti SIM A (Surat Izin Mengemudi).

Bagaimana jika Anda lupa membawa SIM saat mengemudi? Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2, bahwa setiap pengemudi yang punya SIM tetapi tidak mampu memperlihatkan kepada petugas polisi karena lupa atau alasan lain, maka perlu membayar denda maksimal Rp250.000.

Selain denda berupa uang, Anda juga terancam penjara maksimal 1 bulan jika lupa membawa SIM. Lain halnya jika Anda tidak mempunyai SIM, yang mana menurut Pasal 281, denda bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM paling banyak Rp1 juta dan kurungan maksimal 4 bulan.

Biaya Denda Tidak Bawa STNK

Denda SIM STNK perlu Anda pahami karena hal satu ini sangat krusial. Selain denda tidak membawa SIM saat berkendara, Anda juga perlu tahu biaya denda saat tidak membawa STNK.

Pada Pasal 288 ayat 1, setiap pengendara yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) wajib membayar denda maksimal Rp500.000 dan penjara maksimal 2 bulan.

Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas Lain

Selain denda SIM STNK, ada beberapa denda pelanggaran lain yang biayanya harus Anda ketahui. Karena hal ini penting untuk Anda ketahui untuk antisipasi jika Anda kebetulan kena tilang polisi saat melanggar salah satu aturan tersebut.

Informasi ini juga penting bagi Anda agar lebih taat aturan berkendara. Berikut informasinya:

  • Biaya Denda Kendaraan Tidak Berplat Nomor

Kendaraan mobil yang tidak berplat nomor tentu akan ditilang dan kena denda. Di dalam pasal 280 telah diatur bahwa pengemudi yang tidak memasang plat nomor kendaraan wajib membayar denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.

  • Biaya Denda Mobil Tidak Sesuai Ketentuan Teknis

Pada Pasal 285 ayat 2 telah diatur bahwa pemilik kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi mobil dengan persyarat teknis seperti lampu rem, klakson, spion, bumper dan sebagainya wajib membayar denda maksimal Rp500 ribu.

  • Biaya Denda Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Biaya denda SIM STNK hampir sama besarnya dengan biaya denda pelanggaran rambu lalu lintas. Sesuai Pasal 287 ayat 1, Anda akan kena denda maksimal Rp500 ribu jika tidak mematuhi rambu lalu lintas.

  • Biaya Denda Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Berkendara melebihi batas kecepatan juga akan diancam denda tilang sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan. Aturan tersebut ditulis sesuai dengan Pasal 287 ayat 5. Jadi, penting untuk Anda berkendara dengan kecepatan normal.

  • Biaya Denda Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara juga terancam kena denda. Pada Pasal 294 telah diatur barang siapa yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi wajib membayar biaya denda tilang sebesar Rp250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan.

Dari penjelasan di atas dapat Anda pahami bahwa mematuhi aturan lalu lintas sangatlah penting. Hindari denda SIM STNK dan pelanggaran lain agar Anda tidak harus berurusan dengan pihak berwajib.

Mematuhi lalu lintas dan segala aturan hukumnya merupakan bukti tanggung jawab Anda sebagai pengendara mobil. Klik di sini untuk tahu informasi menarik dan bermanfaat lainnya!