Denda Tidak Membawa SIM dan STNK, Ini Besarannya!

Informasi ini juga penting bagi Anda agar lebih taat aturan berkendara. Berikut informasinya:
-
Biaya Denda Kendaraan Tidak Berplat Nomor
Kendaraan mobil yang tidak berplat nomor tentu akan ditilang dan kena denda. Di dalam pasal 280 telah diatur bahwa pengemudi yang tidak memasang plat nomor kendaraan wajib membayar denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.
-
Biaya Denda Mobil Tidak Sesuai Ketentuan Teknis
Pada Pasal 285 ayat 2 telah diatur bahwa pemilik kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi mobil dengan persyarat teknis seperti lampu rem, klakson, spion, bumper dan sebagainya wajib membayar denda maksimal Rp500 ribu.
-
Biaya Denda Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Biaya denda SIM STNK hampir sama besarnya dengan biaya denda pelanggaran rambu lalu lintas. Sesuai Pasal 287 ayat 1, Anda akan kena denda maksimal Rp500 ribu jika tidak mematuhi rambu lalu lintas.
-
Biaya Denda Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Berkendara melebihi batas kecepatan juga akan diancam denda tilang sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan. Aturan tersebut ditulis sesuai dengan Pasal 287 ayat 5. Jadi, penting untuk Anda berkendara dengan kecepatan normal.
-
Biaya Denda Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman