Denda Tidak Membawa SIM dan STNK, Ini Besarannya!

Bagaimana jika Anda lupa membawa SIM saat mengemudi? Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2, bahwa setiap pengemudi yang punya SIM tetapi tidak mampu memperlihatkan kepada petugas polisi karena lupa atau alasan lain, maka perlu membayar denda maksimal Rp250.000.
Selain denda berupa uang, Anda juga terancam penjara maksimal 1 bulan jika lupa membawa SIM. Lain halnya jika Anda tidak mempunyai SIM, yang mana menurut Pasal 281, denda bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM paling banyak Rp1 juta dan kurungan maksimal 4 bulan.
Biaya Denda Tidak Bawa STNK
Denda SIM STNK perlu Anda pahami karena hal satu ini sangat krusial. Selain denda tidak membawa SIM saat berkendara, Anda juga perlu tahu biaya denda saat tidak membawa STNK.
Pada Pasal 288 ayat 1, setiap pengendara yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) wajib membayar denda maksimal Rp500.000 dan penjara maksimal 2 bulan.
Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas Lain
Selain denda SIM STNK, ada beberapa denda pelanggaran lain yang biayanya harus Anda ketahui. Karena hal ini penting untuk Anda ketahui untuk antisipasi jika Anda kebetulan kena tilang polisi saat melanggar salah satu aturan tersebut.