Bayar Tilang Elektronik, Bisa Sambil Tiduran

icon 29 October 2021
icon Admin

Berawal dari DKI Jakarta, tilang elektronik kini sudah semakin tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.

Semakin tersebarnya tilang elektronik tersebut merupakan sebuah langkah baik karena terbukti mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas. Tentunya dengan semakin sedikitnya jumlah pelanggaran lalu lintas maka risiko kecelakaan di jalan akan semakin kecil.

Tilang elektronik juga berguna untuk memudahkan masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk segera menyelesaikan hukumannya. Pasalnya mereka tidak perlu lagi mendatangi pengadilan negeri untuk membayar tilang. Pelanggar juga tidak lagi perlu khawatir merasa dikerjai oleh petugas karena seluruh pelanggaran telah direkam dan dijadikan sebagai bukti yang sah.

Mekanisme tilang elektronik juga terbilang sederhana karena penyidik hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda saat menemukan pelanggaran. Nantinya petugas akan mengirimkan data tersebut ke server BRI. Setelah itu, BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan tidak memiliki nomor telepon seluler? Maka melanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru yang akan menjadi pengantar untuk dibayarkan melalui rekening BRI. Setelah itu bukti pembayaran akan diserahkan pada penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan langsung dikenai tilang elektronik.

·         Menggunakan handphone saat berkendara

·         Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar

·         Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

·         Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway

·         Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

·         Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

·         Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol

·         Mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

·         Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

·         Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

·         Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI

·         Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

·         Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

  • Tetap mengemudikan kendaraan bermotor pada saat palang pintu kereta api sudah ditutup        

·         Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik. Berikut adalah beberapa cara untuk membayar tilang.

Melalui Teller BRI

·         Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

·         Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

·         Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

·         Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

·         Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

·         Slip setoran diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui ATM BRI

·         Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

·         Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

·         Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

·         Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

·         Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

·         Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

·         Struk ATM asli diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Mobile Banking BRI

·         Login aplikasi BRI Mobile

·         Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

·         Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

·         Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

Masukkan PIN

·         Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

·         Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

·         Internet Banking BRI

·         Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

·         Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

·         Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

·         Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

·         Masukkan password dan mToken

·         Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

·         Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui transfer ATM dari bank lain

·         Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

·         Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

·         Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

·         Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

·         Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

·         Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Itulah caranya untuk membayar tilang secara elektronik dengan mudah. Untuk anda yang ingin membeli produk suzuki & tinggal di daerah Tegal, Pekalongan & Pemalang. Anda bisa mengunjungi  Website bengkel resmi Suzuki dan Cari Produk Mobil yang anda inginkan pada halaman Produk di website www.suzukiarindo.co.id