Bayar Tilang Elektronik, Bisa Sambil Tiduran

· Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
· Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
· Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
- Tetap mengemudikan kendaraan bermotor pada saat palang pintu kereta api sudah ditutup
· Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik. Berikut adalah beberapa cara untuk membayar tilang.
Melalui Teller BRI
· Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
· Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
· Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
· Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
· Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
· Slip setoran diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Melalui ATM BRI
· Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
· Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
· Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
· Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
· Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
· Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
· Struk ATM asli diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Melalui Mobile Banking BRI
· Login aplikasi BRI Mobile
· Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
· Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
· Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan