Pahami Jenis Rambu Rambu Lalu Lintas dan Artinya
Sebagai pengguna jalan, sudah seharusnya untuk menaati semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah mengenal dan memahami setiap rambu rambu lalu lintas dan artinya.
Mempelajari setiap jenis rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan bukan hanya kewajiban pengendara kendaraan bermotor saja, melainkan seluruh pengguna jalan raya. Apa saja rambu yang harus dipelajari tersebut, berikut ini informasinya.
1. Rambu Peringatan
Merupakan rambu yang berfungsi untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan akan adanya kemungkinan bahaya pada jalan yang akan dilalui.
Bentuk rambu peringatan ini berupa belah ketupat dengan warna dominan kuning dan tulisan berwarna hitam. Ada dua macam rambu peringatan yang berlaku di jalan raya, kedua macam rambut tersebut adalah:
- Lambang
Contohnya, lambang mobil dengan arah menuruni gambar segitiga. Ini artinya di depan akan ada jalan yang menurun, jadi Anda harus mengurangi kecepatan saat melaju.
- Tulisan
Contohnya, “Awas Tanah Longsor”.
2. Rambu Petunjuk
Mengenal rambu-rambu lalu lintas dan artinya bisa membuat Anda tidak tersesat saat akan menuju ke suatu tempat. Caranya adalah dengan memanfaatkan rambu petunjuk yang ada di pinggir jalan.
Seperti halnya rambu peringatan, rambu lalu lintas petunjuk juga berupa lambang dan tulisan. Namun, memiliki beberapa ciri berupa warna yang berbeda, diantaranya adalah:
- Petunjuk Peristiwa atau Lokasi Khusus
Bentuknya persegi panjang berwarna biru dengan petunjuk berupa lambang berwarna merah, putih, atau hitam.
- Petunjuk Pendahulu Jurusan
Didominasi warna dasar hijau dengan lambang, garis tepi, dan angka atau huruf berwarna putih.
- Petunjuk Batas Wilayah
Warna dasarnya biru dengan garis tepi, lambang, angka, dan huruf yang berwarna putih.
Selain itu, masih ada beberapa jenis rambu petunjuk lainnya seperti, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi fasilitas sosial, papan nama jalan, dan sebagainya. Contohnya, rambu petunjuk dengan gambar masjid yang berarti terdapat masjid di sekitar wilayah tersebut.
3. Rambu Perintah
Salah satu jenis rambu rambu lalu lintas dan artinya yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan adalah rambu perintah.
Pada rambu yang satu ini bentuknya bundar berwarna biru dengan lambang perintah berwarna putih. Selain itu, ada pula yang diberi tambahan berupa garis larangan berwarna hitam yang artinya adalah sebagai batas akhir perintah.
4. Rambu Larangan
Rambu lalu lintas keempat yang harus diketahui adalah rambu yang berisi perintah untuk tidak melakukan hal-hal yang tertera pada rambu tersebut.
Umumnya, desain dari rambu larangan ini berbentuk lingkaran dengan lambang berwarna merah atau hitam dan latar belakang putih. Ada dua macam rambu larangan yang tersebar di jalan raya, yaitu:
- Rambu Larangan
Cirinya adalah memiliki warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna angka atau huruf hitam, dan kata-kata yang berwarna merah.
- Rambu Batas Akhir Larangan
Cirinya adalah warna dasarnya putih, garis tepi dan lambang berwarna hitam, dengan huruf atau angka pada rambu berwarna hitam. Jika objeknya berwarna hitam, maka untuk gambar garis silang satu warnanya adalah merah.
5. Rambu Papan Tambahan
Rambu terakhir yang harus diketahui lambang dan artinya adalah rambu lalu lintas tambahan. Umumnya, rambu ini berdampingan dengan rambu lainnya yang berfungsi untuk menambahkan informasi tertentu sehingga menciptakan satu kesatuan makna tertentu.
Contohnya adalah, rambu larangan parkir yang disertai dengan tambahan papan rambu dengan tulisan “Sampai Rambu Berikutnya”.
Itulah berbagai jenis rambu rambu lalu lintas dan artinya yang harus dipahami oleh setiap pengguna jalan. Dengan harapan, bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena semua pengguna telah tertib saat berada di jalan raya.