- Lambang
- Tulisan
- Petunjuk Peristiwa atau Lokasi Khusus
- Petunjuk Pendahulu Jurusan
- Petunjuk Batas Wilayah
Pahami Jenis Rambu Rambu Lalu Lintas dan Artinya
Sebagai pengguna jalan, sudah seharusnya untuk menaati semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah mengenal dan memahami setiap rambu rambu lalu lintas dan artinya.
Mempelajari setiap jenis rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan bukan hanya kewajiban pengendara kendaraan bermotor saja, melainkan seluruh pengguna jalan raya. Apa saja rambu yang harus dipelajari tersebut, berikut ini informasinya.
1. Rambu Peringatan
Merupakan rambu yang berfungsi untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan akan adanya kemungkinan bahaya pada jalan yang akan dilalui.
Bentuk rambu peringatan ini berupa belah ketupat dengan warna dominan kuning dan tulisan berwarna hitam. Ada dua macam rambu peringatan yang berlaku di jalan raya, kedua macam rambut tersebut adalah:
Contohnya, lambang mobil dengan arah menuruni gambar segitiga. Ini artinya di depan akan ada jalan yang menurun, jadi Anda harus mengurangi kecepatan saat melaju.
Contohnya, “Awas Tanah Longsor”.
2. Rambu Petunjuk
Mengenal rambu-rambu lalu lintas dan artinya bisa membuat Anda tidak tersesat saat akan menuju ke suatu tempat. Caranya adalah dengan memanfaatkan rambu petunjuk yang ada di pinggir jalan.
Seperti halnya rambu peringatan, rambu lalu lintas petunjuk juga berupa lambang dan tulisan. Namun, memiliki beberapa ciri berupa warna yang berbeda, diantaranya adalah:
Bentuknya persegi panjang berwarna biru dengan petunjuk berupa lambang berwarna merah, putih, atau hitam.
Didominasi warna dasar hijau dengan lambang, garis tepi, dan angka atau huruf berwarna putih.
Warna dasarnya biru dengan garis tepi, lambang, angka, dan huruf yang berwarna putih.
Selain itu, masih ada beberapa jenis rambu petunjuk lainnya seperti, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi fasilitas sosial, papan nama jalan, dan sebagainya. Contohnya, rambu petunjuk dengan gambar masjid yang berarti terdapat masjid di sekitar wilayah tersebut.
3. Rambu Perintah