Fungsi Lampu Hazard yang Wajib Diketahui Bagi Keselamatan

Tidak ada ketentuan yang pasti kapan lampu ini boleh dinyalakan. Umumnya, pengemudi akan langsung menyalakan lampu ini jika menyadari adanya situasi yang berpotensi berbahaya, misal di saat melaju di tengah banjir atau saat ada kendaraan di depan yang tiba-tiba berhenti di tengah jalan, dan sebagainya.
Untuk detailnya, fungsi dari lampu hazard adalah sebagai berikut:
1. Nyalakan ketika situasi darurat atau berpotensi bahaya
Dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, sudah dijelaskan jika semua pengemudi harus memasang si segitiga pengaman seperti lampu isyarat untuk peringatan bahaya atau menggunakan isyarat lainnya sewaktu berhenti mendadak di tengah jalan.
Untuk lampu isyarat, Anda dapat menggunakan lampu hazard yang berfungsi untuk memberi peringatan atau isyarat jika ada bahaya pada pengemudi lainnya yang berada di belakang.