Pentingnya Mengetahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Tiap pemilik kendaraan, wajib membayar pajak ke pemerintah. Bila terlambat, akan ada denda pajak mobil yang harus dibayarkan. Nah, biasanya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut tiap satu tahun dan lima tahun untuk pembaruan plat nomor dan STNK.
Meskipun sudah ada denda yang ditetapkan, masih banyak pemilik kendaraan yang terlambat dalam membayar pajak. Akhirnya, mendapatkan denda yang tidak sedikit jumlahnya. Sebagai pemilik kendaraan, penting lho untuk Anda mengetahui perhitungan denda pajak pada kendaraan. Bagaimana ya caranya menghitung? Simak ulasan ini!
Pentingnya Tahu Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Ada keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mengetahui dengan pasti perhitungan denda pajak kendaraan. Di antaranya:
-
Mengusahakan diri untuk selalu tepat waktu dalam membayar pajak. Sebab, ada denda besar yang menanti apabila terlambat dalam membayar pajak.
-
Mengetahui dengan pasti besaran pajak yang akan dibayarkan apabila tepat waktu.
-
Mengetahui besaran denda yang akan diterima untuk setiap keterlambatan waktu pembayaran pajak.
Jenis Pajak yang Dibayarkan
Ada dua jenis pajak yang harus Anda bayarkan, yaitu pajak tahunan dan pajak setiap lima tahun sekali. Keduanya, tentu memiliki besaran yang berbeda. Nah, berikut perhitungan untuk masing-masing jenis pajak.
1. Jenis Pajak Tahunan
Komponen yang harus Anda bayar dalam pajak tahunan adalah:
- PKB senilai 2% dari Nilai Jual Mobil (NJKB).
- BBNKB (Bea Balik Nama) yang dikenakan sebesar 10% dari Harga Jual Kendaraan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikenakan dengan nominal tetap yaitu Rp143.000,-.
- TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) akan dikenakan biaya administrasi Rp100.000.
- Biaya administrasi dan biaya penerbitan STNK bernilai Rp50.000 + Rp200.000 = Rp250.000.
Kurang lebih, itulah komponen yang akan Anda bayarkan saat pajak tahunan.
2. Jenis Pajak Lima Tahunan
Ketika membayar pajak tiap lima tahun atau saat pembaruan STNK dan plat nomor kendaraan, ada komponen tambahan yang dibayarkan. Di antaranya:
- SWDKLLJ dengan nilai tetap yaitu Rp143.000.
- PKB senilai 2% dari Nilai Jual Mobil (NJKB).
- Biaya untuk mengesahkan STNK yang baru bernilai Rp50.000.
- Biaya untuk menerbitkan STNK baru sebesar Rp200.000.
- Biaya administrasi untuk TNKB senilai Rp100.000.